Kelompok Mahasiswa Kecam Aksi Demo Omnibus Law, Riswan: Pakai Pertimbangan, Bukan Malah Bawa Bencana

- 17 Juli 2020, 09:38 WIB
Persatuan Mahasiswa Nusantara (Permasta) mengelar diskusi mengkritsi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Persatuan Mahasiswa Nusantara (Permasta) mengelar diskusi mengkritsi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. /Dok. Permesta/

PR INDRAMAYU - Sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Nusantara (Permasta) mengecam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI. 

Mereka mendesak massa untuk menghentikan aksi dengan membawa orang dalam jumlah yang besar. 

Bukan tanpa alasan, kecaman itu sendiri menurut Koordinator Permasta Riswan Siahaan bisa menimbulkan dampak buruk untuk rakyat Indonesia.

Baca Juga: Penyebab Meninggalnya Komedian Omas, Ketua RW Sebut Mendiang Ogah Dirawat di Rumah Sakit

“Kami sangat mengecam keras sebuah gerakan yang membawa jumlah masa yang banyak. Menurut kami dapat menjadi sebuah bencana dalam situasi pandemi virus corona Covid-19 seperti sekarang,” katanya pada Kamis, 16 Juli 2020 di Jakarta. 

Dalam laporan Antara, Permasta mengaku juga menolak Omnibus Law disahkan, dan gerakan massa memang salah satu cara untuk mengutarakan aspirasi. 

Namun menurut Riswan, cara-cara yang ditempuh mestinya persuasif seperti memperbanyak diskusi dan seminar.

Baca Juga: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Tersangka Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

"Gerakan massa merupakan wujud dari pemenuhan hak azasi manusia, yakni hak untuk berpendapat. Tetapi itu dapat dilakukan jika pada situasi normal dan bukan seperti saat ini," kata Riswan. 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x