Buruh Pergoki Pembahasan Omnibus Law di Hotel dan Digelar Hari Minggu

- 28 September 2020, 09:47 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Selain dibahas secara tidak transparan, kluster ketenagakerjaan bakal mengurangi hak-hak buruh yang sudah diatur dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Antara lain karyawan kontrak dan outsourcing tanpa batasan, upah satuan waktu (yang membuat UMP tidak efektif),  pengurangan komponen pesangon, penghapusan pidana ketenagakerjaan, jam kerja eksploitatif, dan penghilangan hak-hak cuti. 
Baca Juga: Viral Janda Bolong Dijual Ratusan Juta, Ternyata Miliki Keistimewaan Luar Biasa

“Dengan kondisi seperti itu, buruh kehilangan daya tawar karena mudah di-PHK. Buruh susah berserikat. Alhasil, kondisi kerja akan semakin buruk dan menindas,” imbuhnya. 

Ilhamsyah memperingatkan, penurunan upah akan semakin memperpuruk kondisi ekonomi makro Indonesia.

Sebab, konsumsi rumah tangga yang menyumbang lebih 50 persen komponen PDB akan semakin terjerembab. 

Baca Juga: Mengharukan! Ungkap Fakta Baru Pasien Covid-19, Tenaga Medis ini Curhat Langsung ke Jokowi

“Ini justru memperburuh dampak COVID-19 di ekonomi nasional,” tegasnya. Terlebih, persoalan ketenagakerjaan bukanlah penghambat utama investasi, melainkan persoalan korupsi," terangnya. 

Selain itu, lanjutnya, KPBI menyampaikan apresiasi pada fraksi-fraksi yang tegas menolak badan legislatif mengesahkan rumpun ketenagakerjaan dari omnibus law.

KPBI juga mendesak agar fraksi-fraksi lainnya untuk tidak menyetujui rumpun ketenagakerjaan omnibus law. 

Baca Juga: Fakta-fakta Dibalik Meninggalnya Artis Jepang Yuko Takeuchi

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x