Jadi Buronan! Pelaku Pelecehan Rapid Test Bandara Diburu Polisi Karena Kabur

- 25 September 2020, 09:03 WIB
Ilustrasi Rapid Test
Ilustrasi Rapid Test /pikiran-rakyat/

LHI membagikan cerita terkait dugaan pemerasan dan pelecehan saat menjalani rapid test di Bandara Soetta pada 13 Setember 2020 itu melalui akun Twitter @listongs.

Baca Juga: Danrem 071 Wijayakusuma Juga Cuci Tangan di Lokasi TMMD Reguler Brebes

EFY sendiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana dan atau 378 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x