Pelaku Pemerasan dan Pelcehan saat Rapid Tes Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 22 September 2020, 15:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta
Ilustrasi pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta /

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial LHI, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis ketika menjalani rapid test di Bandara Soetta.

Korban mengatakan terduga pelaku melakukan pelecehan seksual dengan ciuman dan meraba payudara setelah dirinya melakukan transfer uang sebesar Rp1,4 juta ke terduga pelaku yang membuat dia merasakan trauma mendalam.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x