Di Apartemen itu, LAS dan DAF kembali memotong-motong jasad bagian atas korban. Setelahnya, mereka tidur di Apartemen Kalibata City dengan potongan jasad korban.
"Alasannya kecapean, jadi ketiduran di situ (Apartemen Kalibata City)," pungkasnya.
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Adanya Penghapusan Pelajaran Sejarah, ia Justru Beberkan Misi Lainnya
Diberitakan sebelumnya polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan cara mutilasi, yang dilakukan dua sejoli, LAS dan DAF.
Pembunuhan itu dilakukan guna merampok korbannya. Terbukti, pelaku berhasil menggasak rekening korban sebesar Rp97 juta.
Kepada polisi, para pelaku mengaku merampok untuk kebutuhan ekonomi karena baru dipecat dari pekerjaannya akibat Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ternyata ini 4 Alasan Mengapa Wanita Memilih Bersahabat dengan Pria
Akan tetapi, keterangan mereka dinilai tak masuk akal jika melihat cara pelaku menghabiskan uang hasil rampokannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, mereka menghabiskan uang hasil rampokannya itu dengan cara membeli barang mewah seperti emas batangan, sepeda motor, serta menyewa rumah di Depok.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).