Baca Juga: Deretan Pejabat Negara Hingga Daerah Dinyatakan Positif Covid-19, Ada yang Sampai Meninggal
Dua tersangka kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, Laeli dan Fajri, terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.***