Setelah korban meninggal dunia kata Nana, keduanya sempat kebingungan untuk membuang dan menyembunyikan jenazah korban.
Baca Juga: Waspada!, Usia Produktif Harus Jaga Stamina, Agar Tidak Terserang Corona
Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi sempat mengaku pasangan suami istri saat akan menyewa rumah kontrakan di Perumahan Permata, Tapos, Depok.***