Biodata Lengkap LAS Tersangka Mutilasi Kalibata, Berawal Jadi Pelakor Hingga Pembunuh

- 18 September 2020, 14:06 WIB
Laeli Atik Pemutilasi Kalibata City Ternyata Penulis, Benarkah Berjiwa Psikopat ?
Laeli Atik Pemutilasi Kalibata City Ternyata Penulis, Benarkah Berjiwa Psikopat ? /twitter/

PR INDRAMAYU - Biodata Laeli Atik Supriyatin alias LAS, tersangka pembunuh dan pemutilasi manajer HRD berinisial RHW (32) terungkap.

Laeli Atik Supriyatin dan pacarnya, Djumadil Al Fajri ditetapkan sebagai tersangka kasus yang terjadi di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (16 September 2020).

Di kasus ini, Laeli Atik Supriyatin sengaja dijadikan umpan untuk mendekati manajer HRD berinisial RHW.

Baca Juga: Korban Mutilasi Kalibata Satu Almamater dengan Jokowi dan Pernah Tinggal di Jepang

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menuturkan, kasus pembunuhan berawal dari pelaku Laeli yang berkenalan dengan korban.

Keduanya berkenalan di aplikasi kencan Tinder, dan melanjutkan komunikasi via Whatsapp. Rupanya perkenalan Laeli dan korban merupakan jebakan yang telah direncanakan kedua pelaku.

Korban dan Laeli bersepakat untuk bertemu di salah satu apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada tanggal 7 September 2020.

Baca Juga: Menhub BKS ingin Gandeng Youtuber, Atta Halilintar dan Dedy Corbuzier Akankah Dibiayai Negara?

Kamar tersebut disewa selama tiga hari, yakni dari tanggal 7 hingga 9 September 2020.

Pelaku Fajri memukul kepala bagian belakang korban menggunakan batu bata sebanyak tiga kali.

Fajri juga melakukan tujuh tusukan kepada RHW hingga korban meninggal dunia. Setelah tewas, korban pun dimutilasi.

Potongan tubuh korban yang dibungkus plastik kresek dan dimasukkan ke koper dibawa ke Apartemen Kalibata City, Sabtu (12 September 2020).

Baca Juga: Miliki Permainan Mengasah Otak, Poker Garuda Siap Warnai Deretan Game Online di Indonesia

Pada Rabu (16 September 2020), mayat korban kemudian ditemukan di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kedua pelaku pun telah ditangkap di Perumahan Permata Cimanggis, Klaster Jamrud, Tapos, Kota Depok di hari yang sama dengan penemuan jasad korban.

Motif kedua pelaku melakukan pembunuhan yakni untuk menguasai harta korban. Polisi mengungkapkan Laeli Atik Supriyatin selama ini hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dengan Fajri.

Baca Juga: Belum Punya Calon, Ayu Ting-ting Berharap Tahun Depan Bisa Menikah

Wanita berusia 27 tahun itu berasal dari Jawa Tengah. Hal ini sesuai dengan identitas di kartu tanda penduduknya (KTP) nya. Laeli berstatus belum menikah, sementara Fajri sudah beristri. 

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkapkan, setelah membunuh korban pelaku sempat menguras uang di rekening ATM korban senilai Rp 97 Juta.

Setelah korban meninggal dunia kata Nana, keduanya sempat kebingungan untuk membuang dan menyembunyikan jenazah korban.

Baca Juga: Waspada!, Usia Produktif Harus Jaga Stamina, Agar Tidak Terserang Corona

Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Dua pelaku pembunuhan dan mutilasi sempat mengaku pasangan suami istri saat akan menyewa rumah kontrakan di Perumahan Permata, Tapos, Depok.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x