Problematik Pilkada 2020 Berpotensi jadi Klaster Baru Covid-19 dari Kampanye Hingga Pemungutan Suara

- 15 September 2020, 21:05 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.*
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020.* /Dok. Pikiran Rakyat./

“Apabila KPU dan Bawaslu telah mengambil langkah hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan namun tidak diindahkan, maka dari polri nanti akan melakukan penetapan hukum berpedoman pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah