“Apabila KPU dan Bawaslu telah mengambil langkah hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan namun tidak diindahkan, maka dari polri nanti akan melakukan penetapan hukum berpedoman pada UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” ujarnya.***