Warga masyarakat Sumbar, dari segi etnis atau suku sangat heterogen. Emrus menilai semua suku dari seluruh Tanah Air sudah ada di Sumbar, atau setidaknya pernah tinggal di sana. Sehingga, Sumbar bukan suku atau etnis.
Baca Juga: Jadwal dan Materi Belajar dari Rumah Senin, 7 September 2020 di TVRI: Ada Film Anak Netflix
Oleh karena itu, jika ada sekelompok orang mengatasnamakan suku tertentu menolak pernyataan Puan atau berencana melaporkan ke proses hukum, tampaknya kurang pas dan bisa jadi belum melakukan pengkajian mendalam dan hilostik.
"Seharusnya wacana publik tertuju pada bagaimana perwujudan hak setiap individu sebagai WNI yang tinggal di Sumbar dan di semua provinsi di Indonesia dapat dijamin dan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari," ucap Emrus.
"Konstitusi kita, UUD 1945, menggunakan kata 'setiap' warga negara, bukan menggunakan diksi 'kelompok' atas dasar kategori sosial tertentu, termasuk etnis. Artinya, setiap individu WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama sekalipun dari suku atau etnis yang berbeda," tambahnya.*** (Redaksi WE Online)