Cakupi Dua Jenis Kerugian, Terbakarnya Gedung Kejaksaan Diprediksi Merugi Rp1,1 Triliun Lebih

- 2 September 2020, 15:10 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Terkait kerugian barang yang berada di dalam bangunan jumlahnya mencapai Rp940,2 miliar. Dia menyebutkan, pihaknya belum dapat memastikan barang apa saja yang dapat digunakan lagi.

"Mesin misalnya komputer, kemarin itu baru dibuat monitoring center, command center, dan lainnya," katanya.

Baca Juga: Baru Sebagian SMK Terapkan Praktikum, Bakrun: Silakan Buka Praktikum dengan Protokol Kesehatan

Lebih lanjut, dia mengatakan, kerugian terbilang cukup tinggi karena pihaknya telah membuat sejumlah fasilitas baru di dalam gedung yang terbakar. 

Menurut Hari, sebagian barang-barang yang bersifat digital bisa diselamatkan. Namun, pihaknya masih belum bisa mendata bagian mana saja yang sudah dinyatakan rusak, sehingga tidak dapat digunakan kembali.

"Nanti rinciannya akan kami sampaikan," katanya.*** (Redaksi WE Online) 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah