Menteri Kesehatan Terawan Ribut Lagi dengan Ikatan Dokter Indonesia, Ternyata Ini Dia Pemicunya!

- 25 Agustus 2020, 11:25 WIB
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto: Ketua Umum PAEI ungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 akan berakhir, penjelasan ini ditujukan pada Menkes.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto: Ketua Umum PAEI ungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada tanda-tanda pandemi Covid-19 akan berakhir, penjelasan ini ditujukan pada Menkes. /ANTARA/

PR INDRAMAYU - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikabarkan berseteru lagi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Persetruan kali diketahui karena dipicu oleh pengangkatan 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Presiden Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah melantik 17 anggota KKI yang diusulkan Terawan itu pekan lalu.

Baca Juga: Bachtiar Nasir: Tidak Kembalinya Habib Rizieq Justru Buat Kerugian Besar untuk Demokrasi Indonesia

Pelantikan tersebut rupanya tidak tidak diterima IDI cs. Hal ini dikarenakan dari 17 anggota KKI tersebut, tidak ada satu pun yang direkomendasikan asosiasi kedokteran.

Padahal, sesuai Pasal 14 UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, calon anggota KKI yang diajukan Terawan ke Jokowi harusnya berdasarkan usulan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran.

Demikian yang seharusnya, seperi yang dikatakan Wakil Ketua PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Ugan Gandar dalam konferensi pers di Kantor PB IDI, Jakarta.

Baca Juga: Masih Akrab Berhubungan, Gisella Isyaratkan Gempi Todong Papa Gading untuk Liburan ke Bali

"Perlu ditegaskan kembali bahwa Undang-Undang Praktik Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan mengusulkan nama calon anggota KKI (kepada Presiden) harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi," kata Ugan kemarin, Senin 24 Agustus 2020.

Ada pun 17 orang KKI yang dilantik Jokowi adalah Putu Moda Arsana dan Dollar (PB IDI), Nurdjamil Sayuti dan Nadhyanto (PDGI), Pattiselanno Roberth Johan (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia), Achmad Syukrul (Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Gigi Indonesia), Bachtiar Murtala (Kolegium Kedokteran), Andriani (Kolegium Kedokteran Gigi).

Selanjutnya, Vonny Nouva Tubagus dan Ni Nyoman Mahartini (Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indnesia), Mohammad Agus Samsudin, Hisyam Said, dan Intan Ahmad Musmeinan (tokoh masyarakat), Taruna Ikrar dan Sri Rahayu Mustikowati (Kementerian Kesehatan), serta Melanie Hendriaty Sadono dan Mariatul Fadilah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).

Baca Juga: Daftar Harga Emas Hari Ini Selasa, 25 Agustus 2020: Rp1.069.000 Sudah Dapat 1 Gram Antam

Ugan mengklaim nama-nama yang diajukan asosiasi profesi kedokteran ke Terawan untuk menjadi anggota KKI tidak diakomodasi.

"Kami menjumpai fakta bahwa nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres Nomor 55/2020 tidak sesuai dengan nama-nama yang kami usulkan ke Menteri Kesehatan," ucap Ugan.

Jengkel dengan semua tudingan IDI dkk, Terawan buka suara. Mantan Kepala RSPAD ini menjelaskan, sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024. Namun, nama-nama yang diserahkan belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Indramayu Selasa, 25 Agustus 2020: Langit Berawan di Sore Hari

"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, usulan dari masing-masing unsur tidak memenuhi persyaratan," ucap Terawan seperti yang diberitakan Warta Ekonomi dengan judul 'Ribut Lagi dengan IDI, Terawan Kok Berantem Terus Sih?'

Contohnya, tidak membuat surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik, mengundurkan diri dari PNS jika yang diusulkan adalah PNS, dan satu orang diusulkan dua unsur.

"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81/2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden, dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," imbuhnya.

Baca Juga: Minim Penukaran Rp75.000, Bank Indonesia Kini Keluarkan Kebijakan Penukaran UPK secara Kolektif

Ketua Umum IDI Daeng Faqih membantah semua jawaban Terawan. Dia menegaskan, IDI telah memberikan usulan nama dan dipastikan telah memenuhi persyaratan. "Dari awal 2019 sudah kami usulkan. Nama-namanya pun melalui seleksi panjang, cermat dengan memerhatikan serta menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.*** (Redaksi WE Online)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah