Pemerintah Cairkan Subsidi Pegawai Gaji di Bawah Rp5 Juta, Segera Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan

- 21 Agustus 2020, 12:00 WIB
BLT Pegawai Swasta
BLT Pegawai Swasta /Pikiran-Rakyat//Pikiran-Rakyat

PR INDRAMAYU - Belum lama ini, pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta dikabarkan akan mendapatkan subsidi.

Rupanya, kabar tersebut benar adanya. Pemerintah melalui Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir memastikan pencairan tersebut akan dilakukan pada akhir Agustus 2020.

Erick mengatakan, pencairan subsidi gaji tersebut nantinya akan dilakukan melalui 2 tahap.

Baca Juga: Saling Unfollow dan Hapus Foto, Ovi Rangkuti Diduga Putus dengan Anya Geraldine, karena Cemburu?

Tahap pertama untuk gaji bulan September dan Oktober akan dibayarkan pada bulan Agustus.

Sementara untuk tahap kedua, yaitu untuk gaji bulan November dan Desember dibayarkan pada bulan September.

Mengenai data penerima, Erick menegaskan bahwa penyaluran subsidi gaji bagi pekerja ini berdasarkan data Juni yang masih aktif. Dari total keseluruhan yang akan mendapat bantuan sekitar 15,7 juta orang.

Baca Juga: Cuaca Cerah Berawan Hiasi Langit Indramayu pada Libur Cuti Bersama Jumat, 21 Agustus 2020

Selain itu, pemerintah juga memberikan rambu-rambu dan aturan terkait calon penerima bantuan subsidi gaji ini.

Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditanda tangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

Baca Juga: Daftar Harga Emas Antam, Antam Retro, Antam Batik dan UBS dari Pegadaian Jumat, 21 Agustus 2020

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Baca Juga: 8 Hari Berturut-turut Israel Serang Jalur Gaza, Pasokan Listrik Dikurangi Jadi Hanya 4 Jam

Nah bagi yang belum mengetahui cara mengecek penerima maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS.

Seperti diberitakan Mantra Sukabumi dengan judul 'Segera Cek Saldo Rekening, BLT Rp600 Ribu Ditransfer Langsung Ke Rekening Anda, Ini Link Cek Datanya' mengutip dari laman BP Jamsostek, ada beberapa cara untuk memeriksa status kepesertaan BPJAMSOSTEK:

Jika sudah terdaftar, Anda bisa langsung melakukan proses pengecekan saldo JHT dan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kesalahan Adiknya Tak Membenarkan Sikap Netizen Lakukan Pelecehan Verbal, Kakak Zara: Otaknya Dipake

1. Masuk ke https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Masukkan alamat e-mail
3. Masukkan kata sandi
4. Setelah masuk, pilih menu layanan
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS
7. Saldo kamu akan ditampilkan

Baca Juga: Bakal Cetak Sejarah Baru, Pencalonan Kamala Haris Dampingi Joe Biden Tunjukkan Keragaman dan Koneksi

Atau bisa melalui SMS dengan cara mengirim pesan SMS ke nomor 2757.

Berikut caranya, dengan mengetik:
Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada) lalu kirim ke 2757

Sebelum masuk, pastikan bahwa Anda telah terdaftar. Jika belum, lakukan beberapa langkah berikut:

Baca Juga: Corona Masih Menggila, Berikut Update Infeksi Dunia per Kamis, 20 Agustus 2020: Sudah Tembus 22 Juta

1. Masuk ke web BPJS Ketenagakerjaan https://www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih menu registrasi atau daftar pengguna
3. Pilih salah satu dari tiga segmen yang sesuai dengan status Anda, yaitu Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
4. Masukkan alamat e-mail, kemudian tekan tombol selanjutnya
5. Isi formulir sesuai dengan data yang terdiri dari:

Baca Juga: Caesa Blak-blakan Rasanya Dijodoh-jodohkan dengan Rezky Febian, Sekarang Lagi Dekat dengan Dul

* Nama
* Tanggal lahir
* Nomor KTP-el
* Nama ibu kandung
* Nomor ponsel dan e-mail
* Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN
* PIN dikirim melalui e-mail dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x