Mengaku Terangsang Lihat Seseorang Dibungkus Kain Jarik, Korban Gilang Ternyata 25 Orang

- 9 Agustus 2020, 08:48 WIB
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter
KORBAN Gilang Bungkus 'Fetish Kain Jarik'.* /Twitter /

PR INDRAMAYU - Pelaku penyimpanan seksual fetish kain jarik atau yang dikenal dengan nama 'Gilang Bungkus', berhasil diringkus Tim Polrestabes Surabaya.

Ditanya terkait motif melakukan aksi tersebut, Gilang mengaku bisa menimbulkan rangsangan yang bersifat seksual jika melihat seseorang dibungkus kain jarik dan diikat.

Gilang mengaku sudah 5 tahun melakukan hal tersebut, yaitu dari sejak 2015 hingga 2020. Korbannya sendiri kurang lebih sebanyak 25 orang.

Baca Juga: Polisi Polandia Tangkap 48 Orang Setelah Protes LGBT, Piotr Muller Enggan Berkomentar

"Tersangka ini merasa terangsang jika melihat orang dibungkus dengan kain jarik, dan kejadian ini ia lakukan sejak 2015 sampai 2020 dengan total korban mencapai 25 orang," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Eddizon Isir, pada Sabtu 8 Agustus 2020.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Di Hadapan Polisi, Gilang Akui Terangsang Lihat Orang Terikat dan Terbungkus Jarik', pemburuan 'Gilang bungkus' telah ditangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, yang dikomandani oleh AKBP Sudamiran.

Tersangka berhasil ditangkap pada 6 Agustus 2020 dibantu oleh Polres Kapuas di kediamannya.

Baca Juga: Luncurkan Fitur Baru 'Reels' yang Dituding Jiplak TikTok, Instagram Kena Sindir: Kayak Kenal

"Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Surabaya sudah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kalimantan Tengah," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kombes Johnny mengatakan, Penyidik Sat Reskim Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus ini sejak 31 Juli 2020.

Tersangka akhirnya tertangkap dan dibawa ke Polrestabes Surabaya oleh penyelidik di tempat tinggalnya di Dusun Margasari, Desa terusan Mulia, Kecamatan bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Cerita Korban Jatuhnya Pesawat Air India Express, Muhammed Junaid Kapok dan Ogah Terbang Lagi

Penangkapan tersangka, mendapat dukungan dari Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah dan berhasil untuk membawa tersangka de Polrestabes Surabaya.

Dalam kasus ini, polisi meminta keterangan saksi korban serta bekerjasama dengan Universitas Negeri di Surabaya.

Polisi juga meminta kerjasama dari para ahli seperti ahli pidana dan ahli bahasa.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Semua Karyawan Pabrik ESEMKA Terkena Corona hingga Diliburkan? Simak Faktanya

Tersangka dikenakan pasal 27 ayat 4 pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 junto pasal 45 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP ancamannya yaitu 6 tahun penjara.

Sebelumnya, tersangka viral di media sosial akibat pelecehan seksual yang bermodus meminta bantuan.

Tersangka meminta bantuan kepada para korban untuk membantu penelitian tugas akhirnya yang bertemakan bungkus-membungkus.

Baca Juga: Niat Pulang ke Kota Asal Malah Jadi Petaka, Kecelakaan Pesawat India Jadi yang Terburuk Sejak 2010

Ia pun kerap mencari korban yang lebih muda darinya dan meminta korban untuk membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat sehingga tak dapat bergerak selama beberapa jam.

Polisi pun menelusuri dan menyelidiki mengenai kasus ini.

Pasalnya, hal ini telah membuat warganet resah atas diunggahnya konten-konten perilaku pelecehal seksual.

Diketahui, fetish merupakan sifat seseorang yang memiliki dorongan seksual terhadap benda-benda mati.*** (Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x