Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan SE Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam surat tersebut tertuang aturan protokol kesehatan, di mana ada persyaratan penumpang KRL menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.
Baca Juga: Susul Mesir, Yunani Mantap Nyatakan Siap Perang Lawan Turki, Kondisi di Libya Semakin Genting
Oleh karena itu, dapat disimpulkan, berikut beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi para penumpang KRL.
1. Menggunakan masker
2. Membawa hand sanitizer
3. Tidak boleh berbicara di dalam kereta
4. Cuci tangan
5. Menjaga jarak sesuai dengan tanda tempat duduk dan berdiri yang ada di stasiun dan di dalam kereta
6. Menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang.***