Kelompok Mahasiswa Kecam Aksi Demo Omnibus Law, Riswan: Pakai Pertimbangan, Bukan Malah Bawa Bencana

- 17 Juli 2020, 09:38 WIB
Persatuan Mahasiswa Nusantara (Permasta) mengelar diskusi mengkritsi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.
Persatuan Mahasiswa Nusantara (Permasta) mengelar diskusi mengkritsi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. /Dok. Permesta/

Riswan menegaskan, alangkah baiknya gerakan aksi harus disertai dengan pertimbangan yang cukup matang sehingga tujuannya pun dapat tercapai dan bukan membawa bencana.

“Aksi demo bukan merupakan tindakan yang baik pada masa pandemi, karena tidak ada yang menjamin protokol kesehatan diterapkan,” tegas Riswan.

Baca Juga: Kabar Duka Dunia Hiburan Tanah Air, Komedian Legendaris Omaswati Meninggal Dunia

Oleh karena itu, ia pun mengecam aksi yang dilakukan di depan gedung parlemen itu. Sebab, gerakan tersebut memungkinkan penyebaran Covid-19 yang lebih besar. Bukan hanya peserta aksi tetapi semua pihak yang berada di lokasi demonstrasi. 

Pihaknya juga berharap agar demonstrasi itu tidak dipolitisasi untuk kepentingan kelompok tertentu.

“Kami tetap mengawal isu Omnibus Law dan menjadi mitra kritis pemerintah dan berjuang dengan jalur yang diplomatis,” kata Riswan.

Baca Juga: Update Corona Indonesia Kamis, 16 Juli 2020: Total Terkonfirmasi Positif Lampaui 81 Ribu Kasus

Sebagai informasi, Permasta sendiri merupakan gabungan sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jakarta.

Beberapa universitas yang tergabung di antaranya yaitu Unkris, UIJ, UBK, STT Jakarta, Tribuana, Mercusuar, UIC dan UNIJA.***

 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah