Seorang Perangkat Desa Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Sempat Melancarkan Aksinya di Kuburan

- 15 Juli 2020, 18:45 WIB
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

PR INDRAMAYU - Pejabat desa berinisial S yang sudah berusia 55 tahun, dilaporkan berkali-kali mencabuli seorang anak di bawah umur.

Mirisnya lagi, setelah mencabuli, S dengan beraninya datang ke rumah anak yang masih duduk di bangku SD itu untuk melamar korban.

Peristiwa bejat itupun kemudian dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik oleh pihak keluarga korban.

Baca Juga: Artis Sosialita Unggah Story Makan Mi Instan, Netizen: Apakah Aku Sederajat dengan Kylie Jenner?

Dilansir PMJ News, Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan terkait adanya perangkat desa yang melakukan kasus persetubuhan terlarang tersebut.

“Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan kepolisian. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya seperti itu,” ujar Abdul Qadir.

Menurut informasi, pelaku pencabulan, S menjabat sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak.

Baca Juga: Alat Tes Covid-19 Patah dan Nyangkut di Hidung, Bocah 1,5 Tahun Tewas Mendadak Usai Ditelantarkan

Pihak desa sendiri mengaku sudah memanggil oknum perangkat desa tersebut. S juga telah mengiyakan telah melakukan aksi pencabulan tersebut

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x