PR INDRAMAYU - Sosial media kini menjadi jembatan bagi siapapun untuk membagikan kegiatan sehari-hari, kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah hingga hiburan untuk melepas penat semata.
Namun tentu hal tersebut akan berdampak buruk jika penggunanya tersebut tidak bijak hingga berdampak pada karier dan kehidupannya.
Hal itu dialami pula oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Bondowoso, Harry Patriantono.
Baca Juga: Kuasa Hukum Hana Hanifah Sebut Kliennya Dijebak, Ditangkap Setengah Bugil Itu Sedang Ganti Pakaian
Ia harus menelan pil pahit dicopot dari jabatannya usai mengunggah video di Tiktok berjoged ala India.
Tampak dalam video, ia berjoget sampai naik meja bersama dengan seorang perempuan.
Lantas, video itu pun sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tak pelak ia pun mendapat sanksi berupa pencopotan oleh majelis kode etik karena Harry bermain TikTok di atas meja kerja.
Baca Juga: Jutawan 33 Tahun Transportasi Online Tewas Digergaji, Dendam dan Masalah Finansial Jadi Motif Pelaku
Ini merupakan hasil dari rekomendasi majelis etik yang mendapat tanggapan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Iya benar, kita copot. Sanksinya pencopotan dari jabatan. Ini sudah berdasarkan apresiasi dari KASN. Karena memang sudah sesuai dengan regulasi yang ada,” ungkap Bupati Bondowoso Salwa Arifin, Kamis, 16 Juli 2020 kemarin.
Dengan pencopotan tersebut, Harry Patriantono dijadikan staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten.
Baca Juga: CEO Transportasi Online Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepalanya Terpenggal dan Lainnya Dimutilasi
Penurunan jabatan itu telah disampaikan kepada yang bersangkutan. Pelanggaran itu juga sudah dilakukan sampai 2 kali.
“Iya kita copot, tapi pangkatnya masih tetap,” tandas Salwa Arifin.***