Hana Hanifah Ditetapkan Sebagai Korban, Polisi: Kalau Aktif Menawarkan Diri Bakal Jadi Tersangka

- 15 Juli 2020, 10:38 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.*
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.* //ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

PR INDRAMAYU - Hana Hanifah yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi online, diamankan kepolisian dan kini statusnya ditetapkan sebagai korban.

Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers di Makopolrestabes Medan, Selasa, 13 Juli 2020 malam.

Namun, Riko menyebut, tidak menutup kemungkinan artis selebgram yang juga artis film televisi (FTV) itu ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.

Baca Juga: Jadi Penghambat Penyelidikan, CCTV di Lokasi Penemuan Jasad Editor Metro TV Tampak Buram

"Mungkin, dan sangat mungkin (jadi tersangka). Mungkin saja kalau dia aktif menawarkan dirinya," kata Riko dilansir Antara. 

Sementara itu, lelaki yang terciduk bersama dengan dirinya di sebuah hotel itu telah ditetapkan sebagai saksi. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari Hana, kasus tersebut bermula dari tawaran tersangka J, yang meminta Hanna untuk bertemu dengan A.

Baca Juga: Warung Dekat TKP Pembunuhan Rupanya Kerap Disinggahi Yodi, Penyidik Periksa Total 23 Saksi

Setelah mendapat kesepakatan, A memberikan uang sejumlah Rp20 juta kepada J yang kemudian ditransfer ke rekening H.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x