PR INDRAMAYU - Baru-baru ini publik media sosial diramaikan dengan unggahan pegiat dunia maya, Denny Siregar.
Dalam unggahan yang ditulisnya di Facebook, Denny menyampaikan opini hingga dinilai menghina santri Tasikmalaya.
Forum Mujahid Tasikmalaya pun melayangkan kasus ini ke aparat dan tengah dalam proses kepolisian.
Baca Juga: Kasus Corona Indramayu Belum Menemui Titik Reda, Gugus Tugas Temukan Satu Imported Case
Diberitakan sebelumnya, Denny dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya pada Kamis, 2 Juli 2020, dengan pelanggaran Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kabar tersebut dibenarkan Koordinator Forum Mujahid Tasikmalaya, Nanang Nurjamil. Dalam keterangannya, kasus penghinaan oleh Denny masih itu terus diselidiki kepolisian polisi.
Ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pihak pelapor pada Senin, 6 Juli 2020.
Baca Juga: Sudah Sepekan Suhu Bandung Terasa Lebih Dingin dari Hari-hari Sebelumnya, Ternyata Ini Penyebabnya
"Kami juga sudah kedatangan tim dari Polda. Katanya ini atensi khusus dari Polda Jabar. Kasus ini akan jadi skala prioritas," ujarnya.