Dijelaskan pula, kepada dua menterinya tersebut Presiden Jokowi minta agar dilakukan penyederhanaan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.
Baca Juga: Gawat, Ini yang Terjadi Kalau Persib Bandung Dikalahkan PSM Makassar
Dengan penyederhanaan, Presiden berharap agar JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi seperti sekarang ini.
Permintaan presiden terkait penyederhanaan aturan JHT, dibenarkan Menteri Ida.
“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” jelasnya.
Mensesneg juga menjelaskan, perubahan aturan tentang tata cara dan persyaratan tersebut akan dimuat dalam revisi Permenaker yang segera dibuat.
Pratikno juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja turut menjaga suasana kondusif yang dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing mengundang investasi.
"Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tandas Pratikno. ***