Setelah Timbulkan Gunjang-ganjing, Menteri Ida Dipanggil Presiden, Disuruh Revisi JHT

- 22 Februari 2022, 16:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Dok. ANTARA./

INDRAMAYUHITS -- Setelah memicu dinamika di tengah masyarakat, aturan pelaksanaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dipastikan akan diubah.

Pelaksanaan JHT diatur menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan pers, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: Inilah Sosok yang Pegang-pegang Perut Aurel Hermansyah Saat Istri Atta Halilintar Hendak Lahiran

Dijelaskan Menteri Ida Fauziyah, setelah disosialisasikan, Permenaker tersebut langsung memicu gejolak di tengah kalangan pekerja dan masyarakat lainnya.

Presiden Joko Widodo pun menanggapi cepat.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pramono Anung, Presiden memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga: Orang Kaya Mah Bebas, Harga Minyak Goreng Pilihan Gigi Bikin Ibu Lain Ngejeblag

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran (Manfaat) Jaminan Hari Tua,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Dijelaskan pula, kepada dua menterinya tersebut Presiden Jokowi minta agar dilakukan penyederhanaan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” ujar Pratikno.

Baca Juga: Gawat, Ini yang Terjadi Kalau Persib Bandung Dikalahkan PSM Makassar

Dengan penyederhanaan, Presiden berharap agar JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi seperti sekarang ini.

Permintaan presiden terkait penyederhanaan aturan JHT, dibenarkan Menteri Ida.

“Bapak Presiden juga meminta kita semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” jelasnya.

Baca Juga: Prediksi Skor, Line Up, Head to Head Persib Bandung vs PSM, Maung Bandung Siap Turunkan Pasukan Bintang

Mensesneg juga menjelaskan, perubahan aturan tentang tata cara dan persyaratan tersebut akan dimuat dalam revisi Permenaker yang segera dibuat.

Pratikno juga menyampaikan harapan Presiden agar para pekerja turut menjaga suasana kondusif yang dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing mengundang investasi.

"Ini penting sekali, dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,” tandas Pratikno. ***

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah