Adapun penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50 ribu. Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75 ribu.
Jadi , Ketika STNK kita hilang jangan panik kangsung segera ikuti Langkah – Langkah yang telah diberikan tadi diatas.***