Catat, Begini Cara urus STNK Yang Hilang Atau Rusak

- 6 Januari 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi : Mengurus STNK Hilang
Ilustrasi : Mengurus STNK Hilang /

BPKB (asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh leasing)

Baca Juga: PSIS Hadapi Persija dengan Keyakinan Penuh, Rekrutan Baru asal Jamaika Bakal Repotkan Pertahanan

Langkah yang harus dijalani

Sebelum mengurus STNK hilang, syarat yang harus diperlukan yaitu surat kehilangan yang dapat diurus di Polsek/Polres terdekat.

Lalu, STNK yang hilang bisa diurus ke samsat dengan membawa dokumen penting berupa fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.

Adapun jika kendaraan belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan, maka bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing. Sebab, surat keterangan dari leasing diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

Pemilik kendaraan lalu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru dan mengurusnya di kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNKnya hilang.

Baca Juga: Serial Drama The Silent Sea, Program Paling Banyak Ditonton Selama Sepekan Ini

Biaya yang dikeluarkan

Pasalnya, untuk mengurus STNK yang hilang tidaklah gratis. Selain diperlukan syarat dokumen, pengurusan STNK baru juga perlu mengeluarkan biaya. Biaya atau tarif penerbitan STNK hilang itu nyatanya sudah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biayanya berbeda tergantung jenis kendaraannya.

Halaman:

Editor: Kustano


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah