Catat, Begini Cara urus STNK Yang Hilang Atau Rusak

- 6 Januari 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi : Mengurus STNK Hilang
Ilustrasi : Mengurus STNK Hilang /

INDRAMAYUHITS, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan yang kita gunakan adalah resmi Terdaftar.

STNK menjadi tanda bukti bahwa kepemilikan motor kit aitu sah dab bukan illegal ataupun barang curian.

Nah bagaimana kalau Stnk kita hilang atau tidak ada STNK? 1. Kendaraan yang kita pakai akan dicurigai lalu kita akan kena tilang saat ada Razia. 2. Kendaraan yang kita miliki akan sulit jika nanti akan di perjualbelikan.

Baca Juga: Pelatih Persib Waswas, Sejumlah Pemain Alami Masalah Jelang Laga Kontra Persita

Bagaimana jika STNK kita hilang atau rusak, dilansir Indramayuhits.com dari akun Instagram resmi milik Indonesia baik @indonesiabaik.id, begini cara mengurud STNK yang hilang atau Rusak.

Siapkan Berkas atau dokumen penting milik Kendaraan

Surat kwhilangan dari kepolisian

KTP (asli dan Fotokopi)

Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)

Halaman:

Editor: Kustano


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x