INDRAMAYUHITS, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan yang kita gunakan adalah resmi Terdaftar.
STNK menjadi tanda bukti bahwa kepemilikan motor kit aitu sah dab bukan illegal ataupun barang curian.
Nah bagaimana kalau Stnk kita hilang atau tidak ada STNK? 1. Kendaraan yang kita pakai akan dicurigai lalu kita akan kena tilang saat ada Razia. 2. Kendaraan yang kita miliki akan sulit jika nanti akan di perjualbelikan.
Baca Juga: Pelatih Persib Waswas, Sejumlah Pemain Alami Masalah Jelang Laga Kontra Persita
Bagaimana jika STNK kita hilang atau rusak, dilansir Indramayuhits.com dari akun Instagram resmi milik Indonesia baik @indonesiabaik.id, begini cara mengurud STNK yang hilang atau Rusak.
Siapkan Berkas atau dokumen penting milik Kendaraan
Surat kwhilangan dari kepolisian
KTP (asli dan Fotokopi)
Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)