Catat, Begini Cara urus STNK Yang Hilang Atau Rusak

- 6 Januari 2022, 13:05 WIB
Ilustrasi : Mengurus STNK Hilang
Ilustrasi : Mengurus STNK Hilang /

INDRAMAYUHITS, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan yang kita gunakan adalah resmi Terdaftar.

STNK menjadi tanda bukti bahwa kepemilikan motor kit aitu sah dab bukan illegal ataupun barang curian.

Nah bagaimana kalau Stnk kita hilang atau tidak ada STNK? 1. Kendaraan yang kita pakai akan dicurigai lalu kita akan kena tilang saat ada Razia. 2. Kendaraan yang kita miliki akan sulit jika nanti akan di perjualbelikan.

Baca Juga: Pelatih Persib Waswas, Sejumlah Pemain Alami Masalah Jelang Laga Kontra Persita

Bagaimana jika STNK kita hilang atau rusak, dilansir Indramayuhits.com dari akun Instagram resmi milik Indonesia baik @indonesiabaik.id, begini cara mengurud STNK yang hilang atau Rusak.

Siapkan Berkas atau dokumen penting milik Kendaraan

Surat kwhilangan dari kepolisian

KTP (asli dan Fotokopi)

Fotokopi STNK yang hilang (jika ada)

BPKB (asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh leasing)

Baca Juga: PSIS Hadapi Persija dengan Keyakinan Penuh, Rekrutan Baru asal Jamaika Bakal Repotkan Pertahanan

Langkah yang harus dijalani

Sebelum mengurus STNK hilang, syarat yang harus diperlukan yaitu surat kehilangan yang dapat diurus di Polsek/Polres terdekat.

Lalu, STNK yang hilang bisa diurus ke samsat dengan membawa dokumen penting berupa fotokopi eKTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB.

Adapun jika kendaraan belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan, maka bisa meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing. Sebab, surat keterangan dari leasing diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

Pemilik kendaraan lalu meminta formulir permohonan untuk membuat STNK baru dan mengurusnya di kantor Samsat dengan membawa kendaraan yang STNKnya hilang.

Baca Juga: Serial Drama The Silent Sea, Program Paling Banyak Ditonton Selama Sepekan Ini

Biaya yang dikeluarkan

Pasalnya, untuk mengurus STNK yang hilang tidaklah gratis. Selain diperlukan syarat dokumen, pengurusan STNK baru juga perlu mengeluarkan biaya. Biaya atau tarif penerbitan STNK hilang itu nyatanya sudah diatur dalam PP No. 5 Tahun 2010. Besaran biayanya berbeda tergantung jenis kendaraannya.

Adapun penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Rp50 ribu. Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp75 ribu.

Jadi , Ketika STNK kita hilang jangan panik kangsung segera ikuti Langkah – Langkah yang telah diberikan tadi diatas.***

 

Editor: Kustano


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah