Jika nekat melanggar, pengemudi akan diberi sanksi seperti tilang manual oleh kepolisian dan melalui e-tilang.
Selain itu, ada pula pelonggaran aturan PPKM di wilayah Jawa-Bali, seperti dibukanya kembali tempat rekreasi Ancol.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Boyolali Kamis, 16 September 2021, Digelar di 10 Lokasi
Meski demikian, para pengunjung wajib sudah divaksinasi dan mempunyai aplikasi PeduliLindungi.
Masih dilansir dari PMJ News, Teuku Sahir Syahali selaku Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk mengatakan bahwa dibukanya taman hiburan itu juga masih dalam tahap uji coba.
"Selain itu, Putri Duyung Resort juga sudah beroperasi," tuturnya.
"Restoran yang ada di dalam kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol juga sudah dapat dinikmati dengan sejumlah penerapan protokol kesehatan," sambungnya.
Dia juga menambahkan karyawan dan petugas Ancol sudah disuntik vaksin Covid-19 seratus persen.
Nantinya jam operasi di taman Ancol dimulai pukul 6.00 hingga21.00 WIB serta diawasi oleh petugas patroli untuk pemantauan.
Ada pula tempat rekreasi yang sudah bisa dikunjungi diantaranya ada kawasan pantau, Dufan, Allianz Ecopark, Pasar Seni, Samudra, hingga Gondola.***