PR INDRAMAYU – Pada masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ternyata terdapat tata cara makan yang hadur diperhatikan di restoran.
Sebagian restoran di wilayah Indonesia mulai dibuka dengan tujuan untuk memutar roda perekonomian di tiap daerah.
Walaupun buka pada masa PPKM, restoran tidak pernah kehabisa cara agar pengunjung tetap datang ke tempat.
Baca Juga: Syarat Perjalanan bagi Masyarakat yang Akan Menggunakan Pesawat Ketika PPKM, Salah Satunya Tes PCR
Meski jumlah pelanggan tidak terlalu banyak karena harus mengikuti protokol kesehatan, dibukanya restoran membuat orang ingin menikmati makanan di tempat.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @kemenparekraf.ri pada 8 September 2021, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menjelaskan bahwa untuk mengunjungi suatu restoran, minimal telah menerapkan aturan yang ditetapkan
Tentu ada beberapa tata cara ketika melakukan makan di tempat di suatu restoran.
Baca Juga: Tes Kepribadian: 5 Cara Anda Memencet Pasta Gigi Akan Mengungkapkan Tentang kepribadian Anda
Berikut ini adalah tata cara dine in atau makan di tempat menurut kemenparekraf: