Syarat Perjalanan bagi Masyarakat yang Akan Menggunakan Pesawat Ketika PPKM, Salah Satunya Tes PCR

- 5 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi pesawat. Berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika akan menggunakan jasa pesawat pada masa PPKM.
Ilustrasi pesawat. Berikut syarat yang harus dipenuhi masyarakat jika akan menggunakan jasa pesawat pada masa PPKM. /Unsplash.com/Matthew Huang

2. Penumpang pesawat menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Jakarta Pusat Mulai 7 September 2021, Khusus Vaksinasi Jenis Pfizer

3. Menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

4. Menunjukkan hasil negatif tes PCR dua hari sebelum keberangkatan.

Perjalanan udara antar kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa dan Bali

Baca Juga: Link Nonton Police University Episode 9 Sub Indo, Tayang pada Senin 6 September 2021

5. Menunjukkan hasil negatif tes antigen satu hari sebelum keberangkatan, tetapi hanya penumpang yang telah melakukan vaksinasi dua dosis.

6. Menunjukkan hasil negatif tes PCR dua hari sebelum keberangkatan, untuk calon penumpang yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama.

Aturan tersebut diharapkan agar dapat mencegah kasus Covid-19 menyebar.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x