Ketahui Syarat dan Kriteria untuk Menukar Uang Rupiah yang Rusak ke Bank Indonesia

- 5 September 2021, 15:56 WIB
Berikut ini informasi syarat dan kriteria menukar uang Rupiah yang rusak ke Bank Indonesia (BI).
Berikut ini informasi syarat dan kriteria menukar uang Rupiah yang rusak ke Bank Indonesia (BI). /Pixabay/ R4CProject

Uang bisa dikenali keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian dari bank.

Bila keaslian Rupiah sulit diketahui, maka penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian untuk dilakukan tidak lanjut.

Baca Juga: Syarat untuk Melakukan Perjalanan Udara di Masa PPKM, Simak dan Pahami Aturannya

Penukar juga wajib memasukkan uang kertas kedalam kemasan yang layak agar kerusakan tidak semakin parah.

Sedangkan untuk bagian kertas telah sobek dua pertiga dari ukuran asli namun keaslian dapat dikenali, bank akan membayar sesuai nilainya.

Uang dalam kondisi rusak tetapi masih dalam satu kesatuan dengan atau tanpa kombinasi nomor seri lengkap juga berhak atas penggantian.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Senin 6 September 2021: Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung

Sama halnya pula Rupiah yang terbagi menjadi dua dengan nomor seri lengkap, penukar bisa menerima penggantian.

Bank Indonesia tidak akan memberi penggantian pada kondisi tertentu uang Rupiah yang rusak, diantaranya adalah:

Uang kertas dengan fisik kurang dari dua pertiga ukuran asli, termasuk uang Rupiah terbagi menjadi dua namun bukan bagian dari satu kesatuan nomor seri yang sama.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x