BI akan menolak memberi penggantian apabila menemukan indikasi penukar sengaja melakukan perusakan.
Sebaiknya hindari kebiasaan mencoret uang kertas, karena uang dengan lubang lebih dari 50 mm, terdapat coretan sebesar 10 mm, sobek dengan lebar lebih dari 8 mm, tidak layak mendapat penggantian.
Sama halnya pula bila uang terbakar atau terselotip lebih dari 225 mm.
Baca Juga: Prediksi Jamaika vs Panama di Kualifikasi Piala Dunia 2022, 6 September 2021: Kejutan Babak Akhir
Sedangkan syarat dan kriteria pertukaran uang logam, tidak boleh kotor, melengkung, berubah warna, korosi, berlubang, terpotong atau hilang sebagian.***