Ketahui Syarat dan Kriteria untuk Menukar Uang Rupiah yang Rusak ke Bank Indonesia

- 5 September 2021, 15:56 WIB
Berikut ini informasi syarat dan kriteria menukar uang Rupiah yang rusak ke Bank Indonesia (BI).
Berikut ini informasi syarat dan kriteria menukar uang Rupiah yang rusak ke Bank Indonesia (BI). /Pixabay/ R4CProject

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Malang, Dilaksanakan 19 September 2021, Kuota 1.000 Orang AstraZeneca

BI akan menolak memberi penggantian apabila menemukan indikasi penukar sengaja melakukan perusakan.

Sebaiknya hindari kebiasaan mencoret uang kertas, karena uang dengan lubang lebih dari 50 mm, terdapat coretan sebesar 10 mm, sobek dengan lebar lebih dari 8 mm, tidak layak mendapat penggantian.

Sama halnya pula bila uang terbakar atau terselotip lebih dari 225 mm.

Baca Juga: Prediksi Jamaika vs Panama di Kualifikasi Piala Dunia 2022, 6 September 2021: Kejutan Babak Akhir

Sedangkan syarat dan kriteria pertukaran uang logam, tidak boleh kotor, melengkung, berubah warna, korosi, berlubang, terpotong atau hilang sebagian.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x