Ketahui Syarat dan Kriteria untuk Menukar Uang Rupiah yang Rusak ke Bank Indonesia

- 5 September 2021, 15:56 WIB
Berikut ini informasi syarat dan kriteria menukar uang Rupiah yang rusak ke Bank Indonesia (BI).
Berikut ini informasi syarat dan kriteria menukar uang Rupiah yang rusak ke Bank Indonesia (BI). /Pixabay/ R4CProject

PR INDRAMAYU – Penting untuk ketahui syarat dan kriteria tukar uang Rupiah rusak ke Bank Indonesia (BI).

Bank Indonesia akan membayarkan uang Rupiah yang rusak atau dicabut sesuai nominal.

Hanya saja BI menerapkan syarat dan kriteria tukar uang Rupiah dengan kondisi tertentu agar berhak menerima pengembalian sesuai nilai tertera.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Semarang Senin 6 September 2021, Dibuka untuk Umum

Teruntuk uang Rupiah yang dinyatakan telah dicabut peredarannya, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak BI menetapkan pencabutan.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari bi.go.id, uang yang tidak layak edar memiliki ciri-ciri lusuh, cacat, dalam kondisi rusak dan telah ditarik peredarannya.

Rupiah tergolong lusuh atau cacat maka BI akan memberi penggantian sebesar nilai nominal, dengan catatan masih dapat dikenali keasliannya.

Baca Juga: Prediksi Brazil vs Argentina di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Lengkap dengan Head to Head dari Kedua Tim

Sementara untuk uang Rupiah yang rusak Bank Indonesia atau pihak lain yang bekerjasama bisa memberikan penggantian dengan syarat sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: bi.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x