PR INDRAMAYU – Penting untuk ketahui syarat dan kriteria tukar uang Rupiah rusak ke Bank Indonesia (BI).
Bank Indonesia akan membayarkan uang Rupiah yang rusak atau dicabut sesuai nominal.
Hanya saja BI menerapkan syarat dan kriteria tukar uang Rupiah dengan kondisi tertentu agar berhak menerima pengembalian sesuai nilai tertera.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kabupaten Semarang Senin 6 September 2021, Dibuka untuk Umum
Teruntuk uang Rupiah yang dinyatakan telah dicabut peredarannya, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak BI menetapkan pencabutan.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari bi.go.id, uang yang tidak layak edar memiliki ciri-ciri lusuh, cacat, dalam kondisi rusak dan telah ditarik peredarannya.
Rupiah tergolong lusuh atau cacat maka BI akan memberi penggantian sebesar nilai nominal, dengan catatan masih dapat dikenali keasliannya.
Sementara untuk uang Rupiah yang rusak Bank Indonesia atau pihak lain yang bekerjasama bisa memberikan penggantian dengan syarat sebagai berikut: