PR INDRAMAYU – Artikel ini mengandung informasi terkait 6 dokumen yang wajib dibawa maupun ditunjukkan bagi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 saat mengikuti ujian.
Dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2021 ini sedikit berbeda dengan pelaksanaan tes-tes tahun sebelumnya dimana peserta hanya cukup membawa kartu ujian dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Akan tetapi, pada pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 ini peserta diwajibkan membawa sebanyak 6 jenis dokumen saat mengikuti ujian salah satunya dokumen hasil tes swab dengan hasil negatif atau non reaktif Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Cimahi Jawa Barat, Senin 6 September dengan Jenis Moderna
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari infografis yang diunggah akun instagram @kemenkominfo pada Selasa, 31 Agustus 2021, berikut 6 dokumen yang wajib dibawa peserta SKD CPNS 2021 saat mengikuti ujian :
1. Kartu tes ujian atau kartu tanda peserta ujian
Peserta tes SKD CPNS 2021 dapat mengunduh dan mencetak kartu peserta ujian tersebut melalui halaman https://sscasn.bkn.go.id dengan log in menggunakan NIK peserta dan memasukan password yang digunakan saat melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Facebook Nonaktifkan Fitur Pengenal Wajah Setelah Salah Mengira Pria Kulit Hitam Sebagai Primata
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli