Harga Tes Antigen Turun, Kemenkes Tetapkan Menjadi Rp99.000 Ribu

- 3 September 2021, 16:03 WIB
ilustrasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan harga tes rapid antigen Covid-19, saat ini mejadi Rp99.000 ribu untuk wilayah pulau Bali dan Jawa.
ilustrasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan harga tes rapid antigen Covid-19, saat ini mejadi Rp99.000 ribu untuk wilayah pulau Bali dan Jawa. /Pixabay/ThorstenF

Seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri agar dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.

Harga yang ditetapkan saat ini turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-SWAB yang dikeluarkan per tanggan 18 Desember 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di pulau Jawa hingga Bali sebesar Rp250 ribu rupiah.

Baca Juga: OST Shang-Chi and The Legend of The Ten Rings Banjir Musisi Kebanggan Asia Termasuk Rich Brian, Ini 18 Lagunya

Sementara, Pulau luar Jawa hingga Bali ditetapka harga tertinggi antrigen sebesar Rp275 ribu rupiah.

Rapid tes antigen swab adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus SARS CoV-2 atau Covid-19.

Dengan adanya keputusan ini seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @antaranewscom


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah