Seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri agar dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.
Harga yang ditetapkan saat ini turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-SWAB yang dikeluarkan per tanggan 18 Desember 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di pulau Jawa hingga Bali sebesar Rp250 ribu rupiah.
Sementara, Pulau luar Jawa hingga Bali ditetapka harga tertinggi antrigen sebesar Rp275 ribu rupiah.
Rapid tes antigen swab adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus SARS CoV-2 atau Covid-19.
Dengan adanya keputusan ini seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.***