PR INDRAMAYU - Kabar baik datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), harga tes antigen turun menjadi Rp99.000 rupiah.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan meyatakan ingin menurunkan kembali batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen di pulau Jawa hingga Bali maupun di luar pulau Jawa hingga Bali.
Penurunan harga tersebut berdasarkan pada penurunan harga pasar terhadap bahan yang digunakan dalam pemeriksaan rapid test antigen.
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kota Cimahi 6 - 10 September 2021 Sinovac, Khusus Ibu Hamil
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dalam unggahan akun Instagram @antaranewscom, Kemenkes menurunkan Harga Ecera Tertinggi (HET) untuk pemeriksaan tes antigen Covid-19.
Biaya rapid test antigen ditetapkan maksimal Rp99.000 ribu rupiah untuk di pulau Jawa hingga Bali.
Sementara, di luar pulau Jawa hingga Bali, harga tarif tertinggi tes rapid antigen sebesar Rp109 ribu rupiah.
Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Ancaman Baru untuk Keluarga Aldebaran
Penetapan harga terbaru itu diputuskan setelah dilakukan pengkajian ulang dan mengevaluasi beberapa aspek secara menyeluruh yang di dalamnya terdiri dari berbagai komponen.
Komponen-komponennya terdiri dari:
1. Jasa pelayanan
2. Bahan medis habis pakai
3. Reagen
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 di Kota Cimahi Periode September 2021, Digelar Hari Sabtu dan Minggu
4. Biaya administrasi
5. Overhead
6. Komponen biaya lain sesuai kodisi terbaru
Dengan adanya keputusan baru itu, Kemenkes mengimbau agar seluruh fasilitas kesehatan dapat menerapkan harga tersebut.
Baca Juga: Sam Asghari Kepergok Hunting Cincin di Beverly Hills, Kode Segera Nikahi Britney Spears?
Seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh menteri agar dapat mematuhi batasan tertinggi RT PCR tersebut.
Harga yang ditetapkan saat ini turun dari harga awal yang ditetapkan Kemenkes tertuang dalam Surat Edaran No. HK.02.02/I/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-SWAB yang dikeluarkan per tanggan 18 Desember 2020.
Dalam Surat Edaran tersebut, harga tarif tertinggi tes rapid antigen di pulau Jawa hingga Bali sebesar Rp250 ribu rupiah.
Sementara, Pulau luar Jawa hingga Bali ditetapka harga tertinggi antrigen sebesar Rp275 ribu rupiah.
Rapid tes antigen swab adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari virus SARS CoV-2 atau Covid-19.
Dengan adanya keputusan ini seluruh kepala dinas kesehatan di daerah mengawasi penyelenggaraan tarif tertinggi tes rapid antigen itu.***