PPKM Resmi Diperpanjang, Berikut Perubahan Aturannya yang Berlaku di Jawa-Bali

- 10 Agustus 2021, 18:40 WIB
Berikut ini aturan PPKM yang terbaru di Jawa dan Bali yang akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, apa saja?
Berikut ini aturan PPKM yang terbaru di Jawa dan Bali yang akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, apa saja? /Pixabay/sopan-sepian

- Restoran atau rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka (outdoor) diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selain itu, kapasitas maksimalnya yakni 25 persen dengan satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Bogor Besok 11 Agustus 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2

- Warung makan seperti warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya masih sama dengan pengaturan sebelumnya, diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00.

Serta maksimal pengunjung makan di
tempat yaitu tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

- Untu DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya, akan dilakukan uji coba beroperasi secara 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan prokes dari Kemenkes.

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming Variety Show Sea of Hope Episode 7 Malam Ini Pukul 19.00 WIB

- Warga yang berusia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diperkenankan memasuki area berikut; bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan lainnya.

- Masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat ibadahnya lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat dibuka dengan maksimal 25 persen kapasitas.

Diperbolehkan hanya 20 orang per tempat ibadah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kemenag.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x