Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, berikut aturan terbaru terkait PPKM level 3 yang ada di luar Jawa-Bali.
- Kegiatan belajar belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka.
Maksimal 50 persen kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Baca Juga: Sinopsis Film Sinkhole, Dibintangi Lee Kwang Soo Akan Rilis Besok
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Jika ditemukan klaster atau ada kasus baru, harus ditutup selama 5 hari.
- Restoran boleh melayani makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen serta kapasitas dan dilaksanakan sesuai prokes yang ketat.
Baca Juga: Kemenag Beberkan Alasan Adanya Pengunduran Libur Tahun Baru Islam 2021, Ini Sebabnya
- Mall dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan batas maksimal 50 persen kapasitas.
Selain itu, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.