Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram Indonesia Baik @indonesiabaik.id, berikut merupakan alur dan cara untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
1. Masyarakat yang belum mempunyai NIK datang ke lokasi vaksinasi Covid-19;
Baca Juga: Segera Cair , Begini Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer
2. Petugas Disdukcapil mendata masyarakat yang tidak mempunyai NIK untuk dibuatkan NIK baru;
3. Kemudian dilakukan screening kesehatan;
4. Setelah lulus screening, masyarakat akan meneima vaksin; dan
5. Usai divaksin, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19.
Nantinya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan di satu lokasi pelayanan yang telah disepakati bersama dengan Disdukcapil.***