Tak Punya NIK? Berikut Ini Cara Mendaftar Agar Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

- 7 Agustus 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi. Berikut ini cara mendaftar vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ilustrasi. Berikut ini cara mendaftar vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK). /Pixabay/Mufid

PR INDRAMAYU - Seperti yang diketahui, masyarakat yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 biasanya harus melampirkan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Tapi sekarang bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Informasi tersebut sesuai dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Sea of Hope Episode 7, Hari Pertama Bar Buka di Pantai Goseong

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.

Hal itu dilakukan guna memfasilitasi masyarakat yang rentan dan belum mempunyai NIK agar dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Masyarakat yang belum mempunyai NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga penghuni lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga: Link Nonton Anime Boruto, Naruto Next Generation Episode 210: Penyusupan Sai dan Konohamaru ke Sekte Boro!

Kemudian penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x