PR INDRAMAYU - Seperti yang diketahui, masyarakat yang akan melakukan vaksinasi Covid-19 biasanya harus melampirkan Kartu Tanda Kependudukan (KTP) yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Tapi sekarang bagi masyarakat yang belum mempunyai NIK dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Informasi tersebut sesuai dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 2 Agustus 2021.
Baca Juga: Link Nonton dan Spoiler Sea of Hope Episode 7, Hari Pertama Bar Buka di Pantai Goseong
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK.
Hal itu dilakukan guna memfasilitasi masyarakat yang rentan dan belum mempunyai NIK agar dapat mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Masyarakat yang belum mempunyai NIK umumnya berasal dari kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, hingga penghuni lembaga pemasyarakatan.
Kemudian penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), dan pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB).