Kementerian Kesehatan Terbitkan Surat Edaran Vaksinasi Covid-19 untuk Ibu Hamil, Ini Persyaratannya

- 5 Agustus 2021, 16:15 WIB
ilustrasi ibu hamil. Berikut pernyatan bagi ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
ilustrasi ibu hamil. Berikut pernyatan bagi ibu hamil untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes). /pexels com/Pixabay/

PR INDRAMAYU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan surat edaran vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Salah satu kelompok rentan yang berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat adalah lbu hamil, sehingga harus segera melakukan vaksinasi.

Oleh karena itu, kini ibu hamil sudah dapat memperoleh vaksinasi Covid-19, dengan persyaratan yang telah diberlakukan. 

Baca Juga: Prediksi AS Monaco vs Nantes di Ligue 1 Prancis, Cesc Fabregas Siap Pimpin Rekannya Cetak Gol Kemenangan

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah syarat vaksinasi bagi ibu hamil :

1.Menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 :

- Platform mRNA Pfizer dan Moderna; dan

- Platform inactivated virus Sinovac.

Baca Juga: Bacaan Niat Puasa Tasua dan Asyura, Lengkap dengan Keutamaan Menjalankan Amalan Sunnah di Bulan Muharram

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x