PR INDRAMAYU - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menerbitkan surat edaran vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.
Salah satu kelompok rentan yang berisiko terpapar Covid-19 dengan gejala berat adalah lbu hamil, sehingga harus segera melakukan vaksinasi.
Oleh karena itu, kini ibu hamil sudah dapat memperoleh vaksinasi Covid-19, dengan persyaratan yang telah diberlakukan.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari instagram @indonesiabaik.id, berikut adalah syarat vaksinasi bagi ibu hamil :
1.Menggunakan tiga jenis vaksin yaitu vaksin Covid-19 :
- Platform mRNA Pfizer dan Moderna; dan
- Platform inactivated virus Sinovac.