Baca Juga: Bongkar Alasan Putri Anne Ingin Menikah dengannya, Arya Saloka: Nggak Ngerti
3. Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung terkait berkas yang diajukan
4. Jika sudah, panitia instansi akan mengecek dan mengumumkan ulang, paling lama 7 hari
5. Pelamar yang dinyatakan ulang lulus, akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).***