PR INDRAMAYU - Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 yang tidak lulus seleksi administrasi diberi kesempatan untuk mengajukan masa sanggah.
Pengajuan masa sanggah dijadwalkan pada tanggal 4 Agustus hingga 6 Agustus 2021.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS 2021 untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah, instansi akan memberikan tanggapan sanggah.
Tidak hanya itu, instansi pun akan melakukan verifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan.
Dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar CPNS 2021 sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Pelamar CPNS 2021 mengajukan sanggahan paling lama tiga hari hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari facebook Badan Kepegawaian Nwgara (BKN), berikut cara mengajukan sanggah pada masa sanggah: