PR INDRAMAYU – Para pejuang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 tentunya perlu mengetahui terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD untuk tahun ini.
Tahun ini nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 alami perubahan dibandingkan dengan tahun sebelumnya baik untuk TKP, TIU, dan TWK.
Dalam artikel ini terdapat rincian lengkap terkait nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 lengkap dengan TKP, TIU, dan TWK.
Baca Juga: Jadwal Tayang The Road: Tragedy of One, Drama Korea yang Angkat Kisah Balas Dendam dan Rahasia
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bkngoidofficial, berikut ini adalah gambaran nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 yang telah diumumkan dalam sosialisasi PermenPAN RB kemarin.
Keputusan nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 ini mengacu pada Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1023 Tahun 2021, tentan nilai ambang batas SKD Pengadaan CPNS TA 2021.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa tes SKD CPNS 2021 ini terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca Juga: Bongkar Alasan Putri Anne Ingin Menikah dengannya, Arya Saloka: Nggak Ngerti
Berikut ini adalah nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 berdasarkan Jenis Penetapan Kebutuhan