PR INDRAMAYU – Pendaftaraan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah ditutup pada tanggal 26 Juli 2021 dan saat ini telah memasuki tahap seleksi administrasi.
Dalam tahap ini berkas-berkas yang telah diajukan oleh pelamar akan diverifikasi oleh panitia melalui sistem.
Jika dinyatakan lolos maka peserta akan melanjut ke tahap berikutnya, namun jika tidak peserta juga dapat melakukan masa sanggah untuk seleksi administrasi CPNS 2021 ini.
Baca Juga: Lirik Lagu Skate dari Bruno Mars, Anderson .Paak, dan Silk Sonic, Baru Saja Dirilis
Artikel ini mengandung informasi terkait bagaimana cara melakukan masa sanggah untuk seleksi administrasi CPNS 2021 lengkap dengan jadwal tahapannya.
Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu apa itu masa sanggah, berikut ini penjelasannya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari sscascn.bkn.go.id.
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Saat peseta akan melakukan masa sanggah ini pastikan peserta memiliki bukti yang kuat untuk meyakinkan alasan dari sanggahan yang diajukan.
Sebetulnya masa sanggah ini, akan selalu ada untuk setiap tahapannya baik itu SKD atau SKB begitupun untuk seleksi administrasi.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bkngoidofficial, berikut ini merupakan jadwal tahapan masa sanggah untuk seleksi administrasi CPNS 2021, yang wajib kamu ketahui.
• 2-3 Agustus 2021: Akan diumumkan hasil seleksi administrasi
• 4-6 Agustus 2021: Waktu untuk kamu melakukan masa pengajuan sanggahan oleh pelamar
• 4-13 Agustus 2021: Panitia seleksi instansi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 hari.
Baca Juga: Ini Rincian Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021 Lengkap untuk TKP, TIU, dan TWK
Kemudian kamu juga perlu mengetahui bagaimana proses masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 dilakukan, berikut ini adalah tahapannya:
1. Pelamar login di situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
2. Pelamar mengisi sanggahan dengan menjabarkan alasan kronologisnya
Baca Juga: Bongkar Alasan Putri Anne Ingin Menikah dengannya, Arya Saloka: Nggak Ngerti
3. Pelamar mengunggah bukti-bukti pendukung terkait berkas yang diajukan
4. Jika sudah, panitia instansi akan mengecek dan mengumumkan ulang, paling lama 7 hari
5. Pelamar yang dinyatakan ulang lulus, akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).***