PR INDRAMAYU - Di tengah gencarnya pemerintah melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19, tak sedikit pula masyarakat yang masih merasa ragu akan kebolehan penggunaan vaksin tersebut.
Dalam hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) beserta Kementerian Agama (Kemenag) turut mengeluarkan dasar anjuran melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat Islam.
Adapun anjuran melakukan vaksinasi yang dikeluarkan oleh MUI dan Kemenag ialah sebagai bentuk ikhtiar untuk membangun ketahanan terhadap tubuh dari serangan Covid-19.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan akun @kemenag_ri, vaksinasi merupakan bagian upaya mencegah keparahan saat terpapar Covid-19, ini juga membentuk sebagai herd imunity untuk melindungi masyarakat.
Baca Juga: Prediksi Korea Selatan U-23 vs Honduras U-23 di Cabor Sepak Bola Olimpiade Tokyo 2021
Berdasarkan firman Allah Ta'ala dalam surat An-Nisa ayat 9:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”
Baca Juga: 35 Link Twibbon Hari Bhakti TNI Angkatan Udara 2021, Terbaru dan Dapat Digunakan Secara Gratis!