PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Udara Berdasarkan Surat Edaran Nomor 57/2021

- 28 Juli 2021, 16:12 WIB
Potret calon penumpang perjalanan udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini syarat perjalanan udara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang
Potret calon penumpang perjalanan udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini syarat perjalanan udara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang /ANTARA FOTO/Fauzan/aww./

“Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19.

“Karena itu, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tuturnya kembali.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x