“Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19.
“Karena itu, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tuturnya kembali.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)