PPKM Diperpanjang, Berikut Syarat Perjalanan Udara Berdasarkan Surat Edaran Nomor 57/2021

- 28 Juli 2021, 16:12 WIB
Potret calon penumpang perjalanan udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini syarat perjalanan udara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang
Potret calon penumpang perjalanan udara di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Ini syarat perjalanan udara berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 usai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang /ANTARA FOTO/Fauzan/aww./

PR INDRAMAYU - Pemerintah belum lama ini menyampaikan keputusan ihwal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Dengan adanya keputusan perpanjangan PPKM yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2021 lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru perjalanan udara.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari berita Pikiran-Rakyat.com berjudul Aturan Baru Perjalanan Udara, Ada yang Tak Perlu Tunjukan Kartu Vaksinasi Lagi, Kemenhub menjelaskan bahwa dalam kebijakan yang berlaku, bakal ada beberapa penyesuaian ihwal aturan perjalanan udara.

Adapun salah satu penyesuaian perjalanan udara yakni penggunaan kartu vaksinasi.

Baca Juga: Prediksi Arab Saudi U-23 vs Brazil U-23 di Cabor Sepak Bola Olimpiade Tokyo 2021, Lengkap dengan Skor Akhir

Sebelumnya, penggunaan kartu vaksinasi Covid-19 itu diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan udara.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Rabu, 28 Juli 2021, Kemenhub menjelaskan bahwa kini kartu vaksinasi tak menjadi syarat bagi pelaku perjalanan udara.

Namun, aturan tersebut hanya berlaku bagi yang berada di wilayah PPKM Level 1-2.

Aturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Link Baca dan Spoiler One Piece Chapter 1020: Pertarungan Robin Melawan Salah Satu Tobi Roppo Black Maria!

"Syarat terbaru pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.

"Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," katanya lagi menambahkan.

Sementara itu, di wilayah PPKM Level 1-2, aturan yang diberlakukan masih akan sama.

"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Jadwal Program Vaksinasi di Kabupaten Bekasi, Lengkap dengan Tanggal dan Waktu untuk Vaksin Dosis 1 dan 2!

Tapi untuk perjalanan udara yang dilakukan di wilayah tersebut, tak perlu lagi menunjukkan kartu vaksinasi.

Berikutnya, bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Namun persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca Juga: Simak Cara Memulihkan Hilangnya Indra Penciuman ‘Anosmia’ Gejala Umum Covid-19

“Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19.

“Karena itu, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” tuturnya kembali.*** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah