"Syarat terbaru pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama," kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
"Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," katanya lagi menambahkan.
Sementara itu, di wilayah PPKM Level 1-2, aturan yang diberlakukan masih akan sama.
"Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya menjelaskan.
Tapi untuk perjalanan udara yang dilakukan di wilayah tersebut, tak perlu lagi menunjukkan kartu vaksinasi.
Berikutnya, bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Namun persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca Juga: Simak Cara Memulihkan Hilangnya Indra Penciuman ‘Anosmia’ Gejala Umum Covid-19