Aturan Pelaksanaan Kegiatan Ibadah pada Masa PPKM Level 4 Covid-19 Jawa dan Bali

- 25 Juli 2021, 11:47 WIB
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag.
Ilustrasi. Berikut ini aturan pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Level 4 Covid-19 diJawa dan bali berdasarkan SE Menag. /Pixabay/Queven

PR INDRAMAYU - Pemerintah rencananya akan membuka secara bertahap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat pada Senin 26 Juli 2021 besok.

Namun, pemerintah akan memberlakukan PPKM dengan level sesuai dengan tingkat kasus Covid-19 di wilayah tertentu.

Terkait hal ini, Meneteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pelaksanan kegiatan ibadah pada masa PPKM Level 4.

Baca Juga: Jadwal Pemberhentian Siaran TV Analog di Pulau Jawa, Termasuk Wilayah Ciayumajakuning

Surat Edaran tersebut berlaku untuk wilayah yang diberlakukan PPKM Level 3 dan 4 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Surat Edaran tersedbut dikeluarkan Menag dengan nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di tempat ibadah.

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular,' ujar Menag sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Portal Jember dengan judul "Menteri Agama Yaqut Cholil Keluarkan Surat Edaran Kegiatan Ibadah pada Masa PPKM Level 4 Jawa dan Bali,".

Baca Juga: Trailer Buku Harian Seorang Istri Sore Ini Minggu 25 Juli 2021: Dewa Ditusuk Preman, Berhasil Diselamatkan?

"Serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” tambah Menag, Sabtu 24/07/2021, dilansir PORTAL JEMBER dari laman setkab.go.id, Sabtu 24 Juli 2021.

Edaran tersebut ditujukan Menag Yaqut kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota.

Selain itu, edaran ini juga ditujukan pada kepala madrasah/satuan pendidikan keagamaan, kepala KUA kecamatan, penghulu dan penyuluh agama, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag, pimpinan ormas keagamaan, pengurus dan pengelola tempat ibadah, dan Umat beragama di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Prediksi Porto vs Lille di Laga Persahabatan, Burak Yilmaz kembali Jadi andalan Lini Depan Tim Tamu

Dengan surat edaran ini, Menag Yaqut Cholil mengharapkan agar dapat menjadi panduan pihak dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah selama masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Mikro.

“Edaran terbit sebagai ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat dan pengaturan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4, serta PPKM Mikro,” ujar Menag Yaqut.


Berikut ini ketentuan dalam SE Menag Nomor 20 Tahun 2021 yang dikutip PORTAL JEMBER dari lama Setkab.go.id:

Baca Juga: Link Nonton One Piece Episode 984: Kemarahan Luffy Pada Pasukan Kaido Tak Terbendung, Akan Tayang Malam Ini!

1. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

2. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

3. Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan protokol kesehatan 5M secara lebih ketat, sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Drama Korea Ini Tayang di Bulan Agustus 2021, Siap Menguji Adrenalin Para Penonton

A. Pengelola Tempat Ibadah:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M;

2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

Baca Juga: 6 Drama Korea Ini Tayang di Bulan Agustus 2021, Siap Menguji Adrenalin Para Penonton

4) menyediakan cadangan masker medis;

5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

6) mengatur jarak antar jamaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

Baca Juga: Berikut Kegunaan Oximeter dan Cara Penggunaannya, Pasien Covid-19 Isolasi Mandiri Wajib Tahu!

7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantong kolekte/dana punia ke jemaah;

8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

Baca Juga: Prediksi USA vs Jamaika di Piala Emas Concacaf 2021 Lengkap dengan Head to Head,Susunan Pemain dan Skor Akhir

10) memastikan memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari masuk ke tempat ibadah dan apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) memastikan kegiatan peribadatan/keagamaan hanya diikuti oleh jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas tempat ibadah;

12) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama satu jam;

Baca Juga: Link Nonton Boruto Episode 209: Kashin Koji dan Amado Berencana Khianati Jigen? Tayang Sore Ini!

13) memastikan pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;

b) pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit; dan

Baca Juga: Rekap Nevertheless Episode 6: Perubahan Sikap Park Jae Uhn

c) pelaksanaan khotbah/ ceramah/tausiyah mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

B. Jemaah:
1) menggunakan masker dengan baik dan benar;

2) menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

3) menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat satu meter;
4) dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

Baca Juga: Prediksi Australia U-23 vs Spanyol U-23 di Cabor Sepakbola Olimpiade Tokyo 2021, Akankah La Roja Bangkit?

5) tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

6) membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);

7) menghindari kontak fisik atau bersalaman;

Baca Juga: Manga Black Clover Chapter 301: Break Karena Tokyo Olympics hingga Pertarungan Asta Melawan Megicula Terjadi?

8) tidak baru kembali dari perjalanan di luar daerah; dan

9) yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. *** (Josahema Rizki Tambunan/Portal Jember)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x