Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, pedagang kaki 5, toko klonteng, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yg sejenis, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Prediksi PSG vs Augsburg dalam Laga Pramusim Lengkap dengan Prakiraan Susunan Pemain
Warung makan, pedagang kaki 5,lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00, dan waktu makimal untuk pengunjung hanya 30 menit.
Sedangkan kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan atau swasta, yg terkait protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah.
Presiden Jokowi pun meminta agar semua bisa bekerja sama dengan bahu membahu untuk melaksanakan PPKM ini dengan harapan kasus akan segera turun dan tekanan ke Rumah Sakit juga menurun.***